Selayang Pandang Satuan Kerja

.:: SELAYANG PANDANG SATUAN KERJA ::.

RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS I CIPINANG

     Secara filosofis Pemasyarakatan adalah sistem pemidanaan yang sudah jauh bergerak meninggalkan filosofi Retributif (pembalasan), Deterrence (penjeraan), dan Resosialisasi. Sehingga pemidanaan ditujukan untuk memulihkan atau menyatukan kembali terpidana dengan masyarakatnya (reintegrasi) sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Pasal 2. Rumah Tahanan Negara atau lebih sering disebut Rutan didirikan pada setiap ibukota kabupaten atau kota. Dan apabila perlu, dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam lingkungan Rutan, ditempatkan para tahanan yang statusnya masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan masa pemeriksaan atau banding di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan tinggi ataupun Mahkamah Agung. Dalam Sistem Pemasyarakatan, Rutan merupakan instansi yang terlibat dalam penegakan hukum tahap pre-adjudikasi. Pada tahap inilah Sistem Pemasyarakatan berperan dalam memberikan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

     Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang sebagai salah satu Unit Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.05.PR.07.03 Tahun 2007 tanggal 27 Februari 2007 Tentang Pembentukan Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang menimbang bahwa dalam rangka peningkatan pelaksanaan tugas pemasyarakatan dibidang perawatan tahanan dan untuk mengatasi peningkatan kapasitas hunian maka perlu dibentuk Rutan yang tertib, aman, lancar dan terkendali. Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang   mulai beroperasi pada tanggal 14 April 2008 sesuai SK. Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Nomor : W7.PK.01-1437 tanggal 08 April 2008, dan diresmikan oleh Bp. Patrialis Akbar selaku Menteri Kemenkumham RI pada tanggal 27 April 2010.

Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang memiliki Fungsi sebagai berikut :

  1. Melakukan Pelayanan Tahanan;
  2. Melakukan Pemeliharaan Keamanan dan Tata Tertib Rutan;
  3. Melakukan Pengelolaan Rutab; dan
  4. Melakukan Urusan Tata Usaha.

 

logo besar kuning
 
RUTAN KELAS I CIPINANG
KANWIL KEMENKUMHAM DKI JAKARTA

Jl. Bekasi Tim. Raya No.170c, RT.8/RW.14, Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13410
021-85911415

Email Kehumasan
rutanklas1cipinang.media@gmail.com

Email Aduan
rutancipinang.dki@kemenkumham.go.id

Hari ini125
Kemarin285
Minggu ini1844
Bulan ini4659
Total 99464

19-05-2024